PENDIS KEMENAG MATENG
Selamat datang di blog Seksi Pendidikan Islam Media Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah
Home » » Kemenag Susun Regulasi Pemberian Bantuan KKM dan Pokjawas

Kemenag Susun Regulasi Pemberian Bantuan KKM dan Pokjawas

Written By Pendis Mateng on 19 Agustus 2020 | Rabu, Agustus 19, 2020

Kemenag Susun Regulasi Pemberian Bantuan KKM dan Pokjawas

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag tengah menyusun aturan bagi Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Anggota Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Direktur GTK Madrasah Suyitno mengatakan bahwa penyusunan ini dalam rangka implementasi proyek Realizing Education's Promise: Support to Indonesia'a Ministry of Religious Affairs For Improved Quality of Education (RealEndPro) atauMadrasah Education Quality Reform (MEQR).

Dikatakan Suyitno, salah satu prioritas Rencana Strategis Kemenag dalam peningkatan mutu Pendidikan Islam adalah meningkatkan kualitas pembelajaran. Caranya, dengan meningkatkan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.


"Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB),".

Menurut Suyitno, fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingn dan Konseling (MGBK) Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

"Penyusunan aturan ini merupakan prasyarat pemberian blockgrant kepada KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan,".

Kepala Seksi Bina GTK MA, Rusdi Batun menjelaskan, bahwa penyusunan ini akan menghasilkan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pembentukan KKM dan Pokjawas serta penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten / kota.

"Penyusunan aturan bagi KKM dan Pokjawas Madrasah dilakukan oleh Konsultan Ahli yang ditunjuk untuk melakukan penyusunan draf juknis, para tim pengembang PPKB Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Unsur Biro Ortala dan Biro Kepegawaian, dan para pakar yang relevan,".

Selain para konsultan, penyusunan aturan bagi KKM dan Anggota Pokjawas Madrasah juga melibatkan 40 orang yang terdiri dari para Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, Unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Staf Kemenag Pusat dan Daerah

Share this article :

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Jumlah Pengunjung

STATISTIK MADRASAH

Progress Pend. Madrasah

Lulusan TP 2019/2020 :
– MA=288, MTS=509, MI=171, RA=198

Lulusan TP 2018/2019 :
– MA=285, MTs=508, MI=123, RA=177

uu
uu
cuti
uu
uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2019. Pendis Mateng