Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Oleh Karena Itu Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 3778/Kw.31 /2.5/PP .00/08/2020 Perihal Penyampaian Format lnstrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),
maka disampaikan kepada bapak/ibu agar mengisi dengan sebenar benarnya lnstrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah {PKKM) sebagaimana tersebut pada lampiran surat ini. lnstrumen PKKM yang telah diisi dikumpul di Seksi Pendis paling lambat pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya dan kerja samanya diucapkan terima kasih .
- Download Surat Penyampaian Instrumen PPKM : DISINI
- Download Format Instrumen PPKM Tahun 2020 : DISINI