Setelah beredarnya surat edaran program bantuan subsidi bagi guru Madrasah bukan PNS dengan nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan kemudian ditindak lanjuti oleh beberapa Kanwil Provinsi untuk di informasikan ke Kabupaten selanjutnya dilanjutkan di informasikan ke guru - guru Madrasah sebagai kabar gembira untuk membantu meringankan beban guru - guru dimasa pandemi.
Tanya Jawab Seputar Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS |
Setelah beredarnya surat edaran tersebut maka hal tersebut menjadi topik yang menarik dan selalu di perbincangkan dikalangan Madrasah karena hal tersebut merupakan kabar baik bagi guru - guru Madrasah yang terdaftar di SIMPATIKA dan dengan adanya edaran ini banyak yang ditanyakan oleh beberapa guru terkait hal tersebut. maka untuk itu admin mencoba merangkum pertanyaan tersebut semoga bisa meringankan bapak/ibu operator dalam memberikan penjelasan kepada guru - guru agar sabar menunggu sampai juknis keluar.
Q : Apakah surat edaran tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS itu valid?
A : Sangat valid
Q : Siapa saja yang akan mendapat Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS?
A : Guru madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 sesuai surat edaran pada poin 1
Q : Apakah guru yang sudah sertifikasi bisa mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS?
A : Sesuai judul surat edaran kecuali guru PNS bisa mendapat subsidi bantuan ini.
Q : Bagaimana mengecek rekening yang sudah di input di SIMPATIKA?
A : Bagi guru sertifikasi bisa membuka menu SKAKPT di situ tercatat nomer rekening yang sudah pernah di input dan bagi guru yang mendapat insentif GBPNS bisa buka menu Tunjangan Insentif GBPNS lalu klik Periksa Ajuan disitu tertera rekening yang sudah kita input.
Q : Berapa nominal Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS?
A : Untuk nominal belum diketahui
Q : Kapan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS akan direalisasi?
A : Tunggu juknis keluar
Q : Apakah guru yang belum memiliki NPK akan mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS?
A : Jika memahami surat edaran pada poin 1 dan 2 ada kemungkinan dapat, karena di poin 2 ada sekitar 162.251 guru belum mencatat nomer rekening jadi jika di logikan sebanyak jumlah tersebut mungkinkah jumlah tersebut adalah guru yang sudah sertifikasi dan mendapat insentif? saya rasa tidak mungkin maka disitu saya jawab ada kemungkinan dapat tapi lebih jelasnya kita tunggu JUKNIS turun
Q : Apakah rekening yang sudah ada di SIMPATIKA perlu diganti?
A : tidak perlu jika tidak ada perubahan dan nomer rekening masih aktif dan valid
Q : Apakah juknis yang beredar di berapa grop Whatsapp tentang bantuan itu merupakan JUKNIS Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS?
A : Bukan, Itu merupakan juknis untuk guru terpencil.