Ketetapan ini tertuang dalam Kepres No 17 tahun 2020 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama. Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H,"
ini terbit tanggal 18 Agustus 2020. Kepres ini juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, Serta cuti bersama hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020.
"Kepres No 17 tahun 2020 juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"
Seiring kondisi dunia, termasuk Indonesia, yang masih pandemi, Nizar berpesan agar jajarannya tetap menjaga kesehatan dalam megisi hari libur cuti bersama. Tetap jaga kesehatan. Gunakan masker jika berpergian dan sering cuci tangan.
Untuk file Kepres No. 17 Tahun 2020 bisa DOWNLOAD DISINI