Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an, selain melakukan verifikasi dokumen, persyaratan administratif dan teknis, salah satu kewenangan tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penentuan kelayakan pemberian tanda daftar LPQ.
Oleh karena itu, Kepala Seksi Pendis Drs. H. Ramli Usman bersama beberapa staf pendis yang tergabung dalam TIM Verifikasi lapangan TPQ melakukan verifikasi lapangan pada beberapa TPQ yang ada di kabupaten mamuju tengah.
Dalam kesempatan itu, ada beberapa TPQ yang di verifikasi lapangan oleh Kepala Seksi Pendis bersama TIM, diantaranya : TPQ, Nurul Huda yang berlokasi di Desa Wailotong, TPQ Al-Mukarromah yang berlokasi di Dusun Tobadak, TPQ Al-Muhsinin yang berlokasi di Desa Pontanakayyang, TPQ Nurul Islam yang berlokasi di Desa Kabubu dll.
Kepala Seksi Pendidikan Islam mengatakan bahwa "ada beberapa hal yang di verifikasi dalam kegiatan ini, terutama dalam hal Tujuan dibentuknya TPQ, Kurikulum, Proses Pembelajaran, Peserta didik, Tenaga pengajar, Pengeloaan Pendidikan serta Sarana dan Prasarananya, sehingga Laporan Dokumen dengan Bukti dilapangan bisa singkron sebagai bahan pertimbangan Kelayakan dalam Pemberian tanda daftar TPQ".