PENDIS KEMENAG MATENG
Selamat datang di blog Seksi Pendidikan Islam Media Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah
Home » » Surat Edaran Panduan Penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa COVID-19

Surat Edaran Panduan Penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa COVID-19

Written By Pendis Mateng on 26 Agustus 2020 | Rabu, Agustus 26, 2020

Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020, dan nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Surat Edaran Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pembelajaran bagi satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup ketentuan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya untuk ketentuan lain Surat Edaran Panduan Penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggiu Keagamaan Islam Di Masa COVID-19  -------------------------------------------------------- DOWNLOAD DISINI ---------------------------------------

Share this article :

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Jumlah Pengunjung

STATISTIK MADRASAH

Progress Pend. Madrasah

Lulusan TP 2019/2020 :
– MA=288, MTS=509, MI=171, RA=198

Lulusan TP 2018/2019 :
– MA=285, MTs=508, MI=123, RA=177

uu
uu
cuti
uu
uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2019. Pendis Mateng