Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional - Merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi Sekolah/Madrasah
Poin-Poin Paparan
- Peranan BSNP dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
- Status Kebijakan Ujian Nasional saat ini
- Pandangan BSNP tentang Asesmen Nasional
BSNP Sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) Tentang Standar Nasional Pendidikan
"Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang di ikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan" (Pasal 67, ayat 1)
Pemanfaatan Hasil UN (PP 19/2005, dan Revisinya)
"Pemetaan mutu program dan/satuan pendidikan" Dasar seleksi masuk jenjang berikutnya penentuan kelulusan peserta didik (sampai 2015) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan" (pasal 68)
Karakteristik Penilaian UN
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
"Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan" (UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2)
Untuk file lengkap Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional bisa -------------------------------------- DOWNLOAD DISINI ------------------------------------