Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah |
- Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;
- Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;
- Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.