PENDIS KEMENAG MATENG
Selamat datang di blog Seksi Pendidikan Islam Media Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah
Home » » Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022

Written By Pendis Mateng on 10 Januari 2021 | Minggu, Januari 10, 2021

 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2021/2022. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022

Jadwal Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah

Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2021 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:
  • MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021;
  • MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada Maret sampai Mei 2021;
  • MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 sampai Juli 2021;
  • MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • RA; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;

Persyaratan PPDB RA dan Madrasah

- Raudhatul Athfal

  • berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan
  • berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

- Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

Madrasah Aliyah (MA)

  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
Untuk lebih jelasnya Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 Bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Share this article :

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Jumlah Pengunjung

STATISTIK MADRASAH

Progress Pend. Madrasah

Lulusan TP 2019/2020 :
– MA=288, MTS=509, MI=171, RA=198

Lulusan TP 2018/2019 :
– MA=285, MTs=508, MI=123, RA=177

uu
uu
cuti
uu
uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2019. Pendis Mateng